Tentang AFPI
AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia melalui surat No. S-5/D.05/2019.
Overview
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer Lending yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Memiliki 100 anggota berizin yang bergerak di bidang produktif, multiguna dan syariah.
AFPI memiliki kerangka kerja Perlindungan Konsumen yang terdiri: Code of Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen (Jendela).
Visi & Misi
Visi
                Mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital.
            
Misi
                Mendukung target mengurangi kesenjangan akses pembiayaan USD100 miliar dengan meningkatkan akses 75% inklusi
                keuangan pada 2020, sesuai Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan sesuai Peraturan Presiden 82/2016 
                
AFPI mengikuti tiga (3) indikator utama inklusi keuangan:
                
- Akses
- Kualitas
5 PILAR
 
                Advokasi Kebijakan
 
                Pedoman Perilaku
 
                Literasi dan Edukasi
 
                Informasi Data dan Tata Kelola
 
                